Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Hakim Tegur Jaksa Di sidang Perdana Senpi Edi Suranta Gurusinga,Beri Surat Dakwaan Kepada Terdakwa Dan Pengacara Saat Sidang Perdana,Langgar PASAL 143 KUHAP!

Kamis, 18 April 2024 | April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T06:19:36Z
Keterangan Foto: Sidang Perdana Dugaan Kepemilikan Senjata Api Edi Suranta Gurusinga Diwarnai Teguran Hakim Ketua Simon CP Sitorurus yang menegur Jaksa Penuntut Umum Terlambat beri Surat Dakwaan.

Deli Serdang] Baru beberapa menit dimulai,Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deli serdang langsung mendapat teguran keras dari Hakim Ketua Di sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.selasa(16/4/24) pagi.

"Surat dakwaannya sudah diberikan kepada Terdakwa? Sudah ada diterima terdakawa? Tanya Hakim.


Terdakwa Edi Suranta Gurusinga dan Tim Penasehat hukum Umar Tarigan SH,MH pun mengaku belum menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut umum.


"Itu harusnya diberikan kepada terdakwa atau penasehat Hukumnya saat berkas sudah P22," Tegas Hakim Ketua Simon CP Sitorus SH menegur  Jaksa penuntut umum Jhon Wesly,Yuspita Br Ginting,dan Amelia Tarigan.diruang sidang Kelas 1 A Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Hakim Ketua Simon CP Sitorus SH kemudian meminta Jaksa Penuntut umum untuk menyerahkan surat dakwaan kepada Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga.


Edi Suranta Gurusinga di dakwa melanggar pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.


Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga sebelumnya menyebut adanya kejanggalan terkait berkas perkara Kliennya Edi Suranta Gurusinga yang langsung P22 hanya dalam hitungan 1 jam.


"Proses berkas perkara yang dari P21 kemudian dalam 1 jam langsung P22 kami anggap janggal,dan Surat dakwaan yang tak kunjung diberikan kepada klien maupun kami senagai Penasehat hukum,dan malah diberikan pada saat sidang perdana itu melanggar Pasal 143 KUHAP,"Tegas Umar SH,MH.


Hakim Ketua Simon CP Sitorus SH memberikan waktu selama 1 minggu kedepan dan menyatakan akan melanjutkan sidang pada selasa (23/4/24) mendatang.(Tim)