Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Dua Tahun Mangkrak,Tersangka Penganiayaan Tak Kunjung Ditahan,Satreskrim Polrestabes Medan Malah Pakai "Bang Jago" Jadi Saksi Di Pengadilan.Korban: "Percuma Lapor Polisi"

Rabu, 24 April 2024 | April 24, 2024 WIB Last Updated 2024-04-24T01:48:00Z
Keterangan Foto: Tangkapan layar Video Josniko Tarigan,Warga Desa Durin simbelang,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang diduga saat aniaya Korbannya.


Medan] Josniko Tarigan(28),warga Desa Durin Simbelang,Kecamatan Pancur batu,Kabupaten Deli serdang masih bisa menghirup udara segar meski 2 tahun yang lalu telah dilaporkan oleh korbannya Notrianta Sebayang,Warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang.

Status Tersangka di Unit Reskrim Polsek Pancur Batu,Polrestabes Medan pun tak membuat Josniko Tarigan Gentar,sebaliknya Josniko dengan bangganya tampil di Persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Polrestabes Medan menghadirkan Josniko dalam sidang Praperadilan Kasus dugaan kepemilikan senjata api terhadap Edi Suranta Gurusinga beberapa pekan lalu.


Ketidakprofesionalan Satreskrim Polrestabes Medan membuat Korban penganiayaan Josniko Tarigan semakin "Terluka".

"Sudah luka fisik,luka lagi perasaan Bang,bukannya menangkap tersangka,Polisi malah pake dia[Josniko Tarigan-Red] jadi saksi," Ketus Nofrianta Sebayang kepada sejumlah awak Media.


Tak hanya bebas berkeliaran,Josniko Tarigan pun tetap eksis tampil di sosial media akun tiktok miliknya @Josnikotarigan122.


Korbannya yakni Notrianta sebayang,warga perumahan Mahogani No A2,Jalan Pendidikan Desa Dalu XA,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli serdang hingga saat ini mengaku masih mengalami trauma berat.


Korban saat itu dianiaya oleh Josniko Tarigan dengan menggunakan batu yang dipukulkan ke bagian wajah korban hingga menyebabkan mata korban mengalami memar dan kesulitan untuk melihat.


Tudingan miring pun dilontarkan oleh korban dan keluarga terhadap pihak kepolisian yang tak kunjung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Josniko Tarigan.


"Mungkin bekawan baik sama polisi,makanya kemarin dipake polisi juga dia jadi saksi di Pengadilan Negeri lubuk pakam,dikawal juga dia,kan hebat tersangka masih bebas berkeliaran dan dapat pengawalan polisi,mungkin bekingnya Dewa itu,"Ketus keluarga korban.

Diketahui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan(SPDP) telah dikirimkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Pancur batu ke Kantor Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 30 april 2023 lalu,SPDP tersebut dikirim dengan nomor surat B/32/IV/RES/1.6/2023/Reskrim Pancur Batu dan ditandatangani mantan Kapolsek Pancur Batu Kompol Noorman Haryanto Hasudungan SIK,MIK.


Dugaan Josniko Tarigan memiliki "beking dewa" bukan tanpa alasan,sebab hampir 2 tahun berlalu,Josniko tarigan tak kunjung ditangkap,ditahan,dan dihadapkan ke meja hakim pengadilan,padahal berkas perkara Josniko tarigan disebut oleh kejaksaan telah dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Pancur batu atau P21.

Menyoal hal itu,Kapolsek Pancur batu Kompol Hendra simatupang,dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Sahala Marbun yang beberapa kali di konfirmasi sejumlah awak media memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan.(Tim)