Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Polsek Delitua Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Tipu Gelap,Ini Penampakannya!

Rabu, 03 Juli 2024 | Juli 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-03T15:20:53Z
Keterangan Foto: Muhamad Ramadhan(19) saat diamankan di Mapolsek Delitua

Medan] Pelarian Muhamad Ramadhan Tanjung(19),Warga Jalan Brigjend Katamso Gang Mesjid kandas ditangan Tim Unit Reskrim Polsek Delitua.


Pelaku diamankan terkait dengan tindak pidana tipu gelap pada sabtu (29/6/24) malam,saat itu petugas yang tengah memburu pelaku mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan aman,Delitua.


Sebelumnya,korban dari pelaku Agus Saman(51),Warga Jalan Kolam Lingkungan II,Condro,Kecamatan Delitua  ,Kabupaten Deli serdang telah membuat pengaduan ke Mapolsek Delitua.


Dari hasil pemeriksaan polisi,pelaku mengaku telah melakukan penggelapan sepeda motor sebanyak 2 kali,dengan lokasi berbeda.


"Dari hasil pemeriksaan kita terhadap pelaku,mengaku sudah dua kali melakukan penggelapan sepeda motor yaitu di kawasan Jalan Setia budi,dan yang kedua itu di Jalan Aman Delitua,"Beber Kapolsek Delitua Kompol Dedi Darma SH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Siregar SH,MH kepada sejumlah wartawan.


Dari tangan pelaku,polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda Beat dengan Nomor Polisi BK 2645 ALN.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Delitua.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman  hukuman maksimal 4 Tahun penjara.(Jakub)