Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Babak Baru,Sidang Komplotan Pelaku Aniaya Dan Perusakan Dumptruk Berikut Supir PT KEY-KEY Di Pancur Batu Deli Serdang Di Gelar

Kamis, 04 Juli 2024 | Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T15:53:19Z
Keterangan Foto: Terdakwa Diaman Sembiring DKK Diadili Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan Supir Dan DumpTruk PT Key-Key di Adili Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli serdang.Kamis(4/7/24)

Deli Serdang] Kasus Pengerusakan serta Penganiayaan Supir Dan Truk PT Key Key kini memasuki babak baru.

Diaman Sembiring Ketua salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kecamatan Pancur Baru beserta dengan pelaku lainnya kini dihadapkan dengan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Deli serdang,Sumut.

Kuasa hukum PT Key Key, Suhendri Umar SH mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Deli Serdang dan Satreskrim Polrestabes Medan.


Pasalnya, pihak Kepolisian Satreskrim Polrestabes medan dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang terkesan “kompak” menggabungkan dua laporan menjadi satu dakwaan.


"Jadi, ada orang pekerja PT Key Key yang menjadi korban penganiayaan dan pengerusakan satu unit mobil truk milik PT Key Key. Tersangkanya sampai saat ini baru lima orang yang diamankan dan di sidangkan hari ini di PN Deli Serdang. Anehnya, dua laporan dijadikan satu dakwaan oleh Kejaksaan setelah berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polrestabes Medan," kata Suhandri Umar kepada awak media, Kamis (4/7/2024) sore.

Umar selaku penasehat hukum korban menyebut kejaksaan tidak semestinya menggabungkan dua laporan pengerusakan dan penganiayaan yang jelas berbeda. 


"Anehnya lagi, dua laporan tersebut malah dijadikan satu dakwaan. Aturan hukum darimana itu?, majelis hakim kami harapkan jangan terfokus dan langsung yakin dengan dakwaan dari kejaksaan. Karena dalam kasus penganiayaan sopir dari PT Key Key ada dua laporan dan terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Ivan Sanzes dan Simon keduanya merupakan supir dumptruk menjadi korban penganiayaan para terdakwa pada 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB dinihari lalu.


Saat itu para pelaku dengan beringas melempari batu hingga menembaki Kedua supir PT KEY-KEY tersebut dengan senapan angin hingga mengenai kepala korban.


Para pelaku juga menenteng senjata tajam hingga membuat kedua korban mengalami trauma.


Saat itu,kedua korban masing-masing mengaku tengah mengendarai Dumptruk yang berbeda di kawasan Jalan Jamin Ginting tak jauh dari kantor ormas Kepemudaan IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting.


“Nah, dalam hal ini sudah jelas, ada dua kejadian dan jam yang berbeda, Lokus dan tempus saja berbeda, dan korban juga berbeda, kok bisa dijadikan satu,”Kata Umar. 

"Kami akan mengawal kasus ini. Majelis hakim harus melihat perkara ini. Ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini, sebab. Dua laporan dengan korban berbeda, lokasi dan waktu yang berbeda. Tapi dijadikan satu berkas atau satu dakwaan, jelas ini mencederai rasa keadilan Hukum bagi korban," terangnya.

Sayangnya, penyidik pembantu dari Satreskrim Polrestabes Medan D Siringoringo ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya belum menjawab.

Sebagimana diketahui, lima terdakwa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir PT Key Key diadili dengan agenda keterangan saksi korban. Adapun terdakwa yang disidang adalah Ketua PAC IPK Pancur Batu berinisial DS, lalu Sekjen IPK Pancur Batu, EG (28). Kemudian BST (24) dan MS alias C (39).


Kepada wartawan Ivan Sanzes salah seorang korban berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut umum dapat menuntut dan menghukum para terdakwa dengan hukuman berat.


"Kami sebagai korban berharap para terdakwa itu agar di hukum seberat-beratnya," Ujar Ivan kepada wartawan.(Tim)