Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Penetapan tersangka dan Penahanan Edi Suranta Gurusinga Cacat Prosedur, Hakim : "Jika tidak terbukti Bersalah maka akan dibebaskan"

Selasa, 09 Juli 2024 | Juli 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T12:50:15Z
Keterangan Foto: Suasana Sidang Dugaan Kepemilikan Senjata api di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Selasa(9/7/24) siang.


Deli Serdang] Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga Ronald Siahaan SH MH menegaskan didepan majelis hakim bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa melakukan proses hukum sesuai dengan Kuhap.


"Jadi yang mulia, kami akan bertanya kepada klien kami atau terdakwa. Apakah terdakwa setelah ditangkap Brimob Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kepemilikan senjata api (senpi) tanpa dilakukan pemeriksaan sidik jari, pra rekontruksi dan rekontruksi," ucap kuasa hukum dalam persidangan agenda keterangan terdakwa di Persidangan di PN Lubuk Pakam, Selasa (8/7/2024) siang.


Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam persidangan itu menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum itu.


"Jadi, saya ditangkap oleh Brimob Polda Sumut. Saat dtangkap itu, saya keberatan kenapa ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan. Padahal, saya tidak ada masalah apa apa. Tapi saat di Polrestabes Medan, saya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi," ucapan Edi.

Tak hanya itu, Edi dengan tegas membantah kepemilikan senpi.Bahkan, pria berkepala pelontos ini mengaku tidak pernah melihat dan memegang senpi yang dituduhkan itu.


"Sewaktu saya diperiksa dan dituduh memiliki senpi itu. Saya membantahnya, bahkan saya tidak ditunjukkan senpi yang dituduhkan itu, saya hanya dikasih lihat gambar atau foto yang mulia," ungkapnya.


Kemudian, Edi menegaskan ikut ke Polrestabes Medan karena merasa tidak memiliki salah. Bahkan, pihak Brimob saat itu mengatakan agar menjelaskan agar koperatif.

"Saya gak ada salah, makanya saya ikut aja. Tapi saya sempat adu argumen dengan Brimob yang mengamankan saya saat saya dibawa ke mobil Brimob. Adik saya polsi, menantu saya juga polisi. Jadi saya pasti akan koperatif ketika mereka mengatakan diberikan penjelasan di kantor saja. Tapi akhirnya, saya malah dituduh sebagai pemilik senpi," tuturnya.


Pengacara Godol lainnya, Suhandri Umar SH menegaskan bahwa selama proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan itu penuh kejanggalan.


"Saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta penyidik agar memeriksa saksi adcard. Tapi mereka (penyidik) tidak mengindahkan itu. Bahkan, saat diamankan pertama kali. Kami juga meminta agar kepolisian memanggil dan memeriksa Kopda M. Tapi penyidik hanya mengatakan tidak kapasitas mereka. Cacat prosedur," ucap Suhandri Umar.


Untuk itu, Suhandri Umar berharap majelis hakim bisa bersikap Arif dan bijaksana dalam menangani perkara ini.


"Kami yakin bahwa klien kami ini bukanlah pemilik senpi itu. Sesuai dengan bukti bukti kesesuaian yang kami miliki. Adanya video pengakuan Iptu Samson, pemilik senpi dan menyerahkan kepada Kopda M. Kemudian ditambah beberapa orang saksi yang melihat Kopda M ditangkap saat Brimob Polda Sumut melakukan razia. Jadi itu semua merupakan bukti yang berkesesuaian. Majelis hakim diharapkan arif dan bijaksana," terangnya.


Majelis hakim, Simon Sitorus dalam persidangan mengaku belum saatnya menyatakan terdakwa bersalah atau terbukti. 


"Jika terbukti maka di hukum, jika tidak terbukti maka akan dibebaskan. Tapi majelis belum menyatakan terbukti atau tidak ya," ungkapan.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.(Tim).