Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Tak Terbendung,Tangis Edi Gurusinga Dan Keluarga Pecah,Ingat Sang Ayah Terbaring Dirumah Sakit ; "Saya Bukan Pemilik Senpi"

Rabu, 10 Juli 2024 | Juli 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T18:54:21Z
Keterangan Foto: Terdakwa Dugaan Pemilik Senjata api,Diduga Korban Kriminalisasi Polrestabes Medan tangis saat menyebut Sang Ayah Sehat Gurusinga tengah dirawat dirumah Sakit.


Deli Serdang] Tangis Edi Suranta Gurusinga,terdakwa dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang diduga menjadi korban kriminalisasi Satuan Reserse Kriminal umum Polrestabes Medan akhirnya tak dapat terbendung.


Mata Edi Suranta Gurusinga mulai berkaca-kaca sesaat berbicara kepada Majelis Hakim tentang kondisi Kesehatan Sang Ayah yang menurun karena memikirkan apa yang dialami Edi sebagai korban Kriminalisasi pihak Kepolisian Satreskrim Polrestabes Medan dan harus berpisah dengan Keluarga hingga Sang Ayah.


Mulanya Edi menjelaskan peristiwa penangkapan dirinya di Dusun Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu Deli serdang pada 13 Maret 2024 lalu.


Saat itu mobil yang dikendarai oleh Edi bersama dengan 2 orang temannya dihadang oleh Puluhan anggota Satuan Brimob Polda Sumut yang hendak menggrebek sebuah lokasi yang disinyalir menjadi tempat perjudian.


Oleh satuan Brimob,Edi bersama 20 orang lainnya kemudian diboyong ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Namun pada keesokan hari,Polisi kemudian memulangkan 20 orang dengan alasan tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum dan penahanan.


Polisi kemudian menyisakan Edi Suranta Gurusinga,Warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu itu kemudian ditetapkan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Medan dengan sangkaan kepemilikan senjata api ilegal.


Namun atas dasar kemanusian,beberapa orang yang sempat diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mengajukan diri menjadi Saksi bagi terdakwa Edi Suranta Gurusinga.salah seorang diantaranya adalah Rahmat Tarigan,warga Desa Mbaruai Kecamatan Biru-Biru Deli serdang.


Dalam pemeriksaan Saksi,Rahmat Tarigan menyebut adanya oknum anggota TNI-AD yang belakangan diketahui bernama Kopral Dua Mirwansyah berdinas di Denmadam 1/BB.


Saat penggrebekan,Kopral Mirwansyah disebut oleh Rahmat bersembunyi disemak-semak namun akhirnya ditemukan oleh Satuan Brimob Polda Sumut.


"Ada Oknum TNI yang ditemukan bersembunyi dari semak-semak,dari lokasi persembunyian oknum TNI AD tersebut kemudian ditemukan senpi," Beber Rahmat kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Hal itu diketahui telah di laporkan Tim Penasehat Hukum Terdakwa ke Detasemen Polisi Militer Kota Medan dan membuat Kopral Mirwansyah ditahan.Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pun tak menampik penahanan Kopral Mirwansyah berkaitan dengan dugaan kepemilikan senjata api Merk Daewo rakitan Korea tersebut.


"Betul," Balas Maruli membenarkan.


Dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa diruang sidang utama Pengadilan Negeri lubuk Pakam pada Selasa(9/7/24) siang,Kepada Majelis Hakim Edi Suranta Gurusinga bersumpah demi Istri,anak dan Ayah yang tengah terbaring sakit bahwa senjata api yang menjadikannya duduk dibangku pesakitan Terdakwa bukan lah miliknya.


"Saya bersumpah atas nama orang tua saya yang saat ini sedang sakit opname di rumah sakit karena berat memikirkan kasus yang menimpa saya hingga nyaris hilang ingatannya. Saya juga bersumpah demi istri saya, demi anak saya dan demi cucu saya. Saya tidak bersalah yang mulia. Bukan saya pemilik senjata api itu yang mulia," ucap Edi dengan mata berkaca saat diberi kesempatan untuk berbicara Oleh Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus.


Isak tangis Edi Suranta Gurusinga bahkan sempat membuat haru pengunjung sidang,saat itu seketika adik perempuan Edi,istri ketiga anak,beserta keluarga juga kerabat pun sontak mendatangi Edi dan langsung memeluk Edi Suranta Gurusinga.

Terdakwa Edi suranta Gurusinga pun bermohon kepada majelis sidang agar diberikan penangguhan untuk dapat menjenguk orang tuanya yang tengah dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Medan.


"Saya bermohon yang mulia, orang tua saya beberapa hari ini di opname. Saya ingin menjenguk orang tua saya yang mulia," ungkapnya.

Majelis hakim yang mendengar permintaan itu langsung meminta Tim Kuasa Hukum terdakwa untuk membuat permohonan penangguhan penahanan.


"Memang sampai saat ini kami tidak izinkan penangguhan penahanan. Tapi, kami baru tahu kondisi orang tua terdakwa yang sedang sakit dan dirawat dirumah sakit. Orang tua terdakwa yang sering hadir di persidangan yang memakai tongkat itu ya? Segera saja dibuatkan permohonan penangguhannya dan akan kami pertimbangkan," Terangnya Ketua hakim Simon CP Sitorus.


Sidang berikutnya akan digelar pada selasa (16/7/2024) dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Lubuk pakam.(Tim)