Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Edi Suranta Gurusinga,Warga Deli Serdang Ditangkap Dan Di Adili Atas Kasus Senpi Justru Diduga Milik Oknum TNI-AD,Keluarga Minta Perhatian Presiden

Selasa, 09 Juli 2024 | Juli 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T12:41:06Z
Keterangan Foto: Edi Suranta Gurusinga,Warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang Sumut Batu saat diamankan Satreskrim Polrestabes Medan diduga jadi Korban Kriminalisasi.


Deli Serdang] Kasus salah tangkap di Indonesia yang dialami Pegy Setiawan warga Kota Bandung masih hangat diperbincangkan oleh masyarakat.


Pegy setiawan dinyatakan bebas dalam sidang Praperadilan dan tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.


Kasus yang sama kini dialami oleh Edi Suranta Gurusinga,Warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang Sumut yang  diyakini oleh Keluarga dan Tim Penasehat Hukum sebagai korban salah tangkap dan kriminalisasi oleh Satreskrim Polrestabes Medan.


Edi Suranta Gurusinga ditangkap pada Selasa 13 maret 2024 lalu,saat itu Edi tengah kembali dari sebuah warung kopi di Kawasan Pulo sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang.


Di tengah perjalanan,Mobil yang dikendarai oleh Edi bersama dengan 2 orang temannya kemudian dihadang oleh puluhan Anggota Satbrimob Polda Sumut yang hendak menggerebek sebuah lokasi yang disinyalir menjadi tempat perjudian.


Bersama dengan 20 orang lainnya,Edi kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan dan menjalani pemeriksaan.


Pada keesokan harinya,kejanggalan pun mulai terjadi,Polisi kemudian memulangkan 20 orang dan hanya menyisakan Edi Suranta Gurusinga dengan sangkaan memiliki senjata api ilegal.


Saat ini sidang dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri lubuk Pakam Deli serdang.


Dalam persidangan,Sejumlah saksi menyebut adanya Oknum TNI AD yang belakangan diketahui bernama Kopral dua Mirwansyah dilokasi ditemukannya senjata api Merk Daewo rakitan Korea tersebut.


Salah seorang saksi menyebut oknum TNI AD tersebut tak ikut dibawa ke Polrestabes Medan sesaat usai ditemukan oleh Brimob dari persembunyiannya dibalik semak belukar.


"Jarak terdakwa dengan ditemukannya senjata api itu mencapai 50 meter,sedangkan dilokasi ditemukannya senjata api ada oknum TNI! Ada Ambon Demak(Istilah Anggota-Red),ditemukan Senpi Ndan,begitu lah teriak brimob saat itu," Terang Rahmat Tarigan menirukan ucapan anggota Brimob saat menangkap Kopral Mirwansyah waktu itu.


Ironis,Kopral Mirwansyah yang sempat ditahan di Detasemen Polisi Militer Kota Medan itu menyangkal dirinya ada dilokasi penggrebekan dan luput dari penangkapan pihak Satbrimob Polda Sumut.


Tak hanya itu,Kopral Mirwansyah yang bertugas di Denmadam 1/BB bahkan tak mengakui foto dirinya yang ditunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim pada saat tengah diperiksa oleh Denintel Kodam 1/BB.

Padahal Kepala Staf Angkatan darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tak menampik saat awak media ini mengonfirmasi bahwa penahanan Kopral dua Mirwansyah di Detasemen Polisi Militer (DENPOM 1/5) Kota Medan karena terkait dengan kepemioikan senjata api.


"Betul" Balas Maruli Simanjuntak pada Jumat(12/4/24) malam.

Dari sejumlah fakta persidangan menyebut Senjata api jenis Daewo rakitan korea itu diakui oleh Oknum Pecatan Polisi bernama Iptu Samson sembiring yang saat ini menjalani hukuman terkait dengan Narkotika.Senjata api tersebut digadaikan oleh Samson kepada Kopral dua Mirwansyah karena terlilit hutang.


"Benar senjata api jenis Daewo itu milik saya dan saya gadaikan ke Kopral dua Mirwansyah," Aku Samson dari balik Jeruji besi Lapas Tanjung Gusta Kota Medan.


Saat ini sidang dugaan kepemilikan senjata api dengan Terdakwa Edi suranta Gurusinga alias Godol tengah bergulir di Pengadilan Negeri lubuk pakam,Deli serdang Sumatera utara.


Keluarga,kerabat hingga pendukung Edi Suranta gurusinga beserta tim kuasa Hukum Edi menyebut Edi merupakan korban Kriminalisasi dan salah tangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Medan.


Tak hanya itu,Keluarga juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Simon CP Sitorus dapat membebaskan terdakwa dari seluruh tuduhan demi keadilan dan kepastian hukum.


"Suami saya merupakan korban kriminalisasi,kami sangat yakin senjata itu bukan miliknya dan paman kami dijebak," Beber salah seorang keluarga kepada wartawan,mohon perhatiannya Bapak Presiden Jokowidodo," Ujar Istri Edi kepada wartawan.(Tim)