Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Mantan Atlit Tinju Nasional Pemboyong Medali Emas Jadi Saksi Edi Gurusinga Alias Godol,; Demi Keadilan Di NKRI !

Kamis, 06 Juni 2024 | Juni 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T10:58:58Z
Keterangan Foto; Rahmat Tarigan(45) mantan Petinju Nasional pemboyong Medali Emas untuk Kota Tangerang pada Piala Gubernur Banten Tahun 2005.


Deli Serdang] Mantan Petinju Nasional kelahiran Kabupaten Deli serdang yang sempat memberikan medali Emas di Cabang Olahraga Tinju untuk Kota Tangerang pada piala Gubernur Provinsi Banten Rahmat Tarigan(45) menjadi saksi kunci yang meringankan terhadap terdakwa Edi Suranta Gurusinga,Warga Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur batu,Kabupaten Deli serdang.


Rahmat Tarigan yang merupakan warga Desa Mbaruai,Kecamatan Biru-Biru,Kabupaten Deli serdang itu memberikan kesaksian pada selasa(5/6/24) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan agenda mendengar kesaksian meringankan terhadap dakwaan kepemilikan senjata api ilegal Terdakwa Edi suranta gurusinga.


Rahmat menjadi saksi dengan alasan menyentuh,yakni dengan alasan kemanusiaan dan keadilan,sebab melihat langsung saat senjata api yang ditemukan oleh Satuan Brimob Polda Sumut dari semak-semak sesaat Oknum TNI AD Kopral Mirwansyah dipaksa keluar dari persembunyian di semak belukar.


"Saya hanya berjarak tidak lebih 1 meter pada saat Anggota Brimob menemukan oknum Anggota TNI-AD dan pada saat Brimob menemukan senjata api ditempat oknum anggota TNI AD itu bersembunyi," Beber Rahmat Tarigan kepada Majelis hakim dan Jaksa Penuntut umum juga Tim Penasehat hukum Terdakwa.


Tak sampai disana,Rahmat juga menirukan saat anggota Brimob Polda Sumut dengan senjata laras panjang membidik ke arah Oknum anggota TNI AD bersembuyi dan menyebut istilah "Ambon Demak".


"Ambon Demak Ndan,itu lah yang saya dengar jelas saat brimob menemukan oknum Anggota TNI AD,dan setelah oknum TNI dijongkokkan dengan saya,brimob kembali mendatangi lokasi persembunyian oknum Tentara dan menyebut "Ditemukan Senpi Ndan," Kalau ini punyamu biar kami bantu kembalikan ke kesatuan," Terang Rahmat menirukan ucapan Anggota Brimob yang diduga tengah melaporkan temuan itu kepada atasannya.


Sontak,pernyataan Rahmat Tarigan itu membuat seisi sidang berteriak seakan mendapat fakta baru yang menggegerkan.


Untuk di ketahui,penangkapan terdakwa Edi Suranta Gurusinga terjadi di dusun Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur batu pada selasa(13/3/24) dinihari.


Saat itu Edi suranta gurusinga bersama dengan dua orang temannya hendak kembali dari sebuah kafe hiburan.namun baru saja meninggalkan lokasi,Mobil yang dikendarai Edi dihadang oleh kendaraan Satuan Brimob Polda Sumut yang hendak melalukan penggrebekan disebuah lokasi perjudian dikawasan tersebut.


Satuan Brimob Polda Sumut kemudian memboyong 21 orang dari lokasi,termasuk Edi Suranta Gurusinga dan Rahmat Tarigan.
Namun usai diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Medan,pada keesokan hari,Polisi kemudian memulangkan 20 orang termasuk Rahmat Tarigan dengan alasan tidak terbukti dalam aktifitas perjudian dan hanya menyisakan Edi Suranta Gurusinga.


"Pada saat kami pulang itu lah saya bertanya kepada penyidik Polrestabes Medan,kenapa Pak Edi Gurusinga[Terdakwa-red] tidak ikut pulang,ternyata karena dituduh punya senjata api yang saya lihat ditemukan di lokasi persembunyian Oknum anggota TNI AD itu yang mulia," Tegas Rahmat.


Atas dasar itu,rahmat kemudian mengajukan diri menjadi saksi kepada Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.


Sebelum mengakhiri kesaksian,Tokoh Pemuda di Kecamatan Biru-Biru  yang juga sempat menjadi pelatih cabang olahraga Tinju pada persiapan Pesta Olah raga Asean Games ditahun 2005 meminta Majelis hakim dan Jaksa Penuntut umum agar menuntut dan memutuskan kebenaran serta keadilan terhadap Terdakwa Edi Suranta Gurusinga.


"Yang Mulia Majelis Hakim,dan Jaksa Penutut Umum saya tadi sudah disumpah dan kembali saya bersumpah demi anak dan Istri saya dirumah,bahwa apa yang saya terangkan adalah Fakta yang saya lihat dan saya dengan dengan sebenarnya.saya memohon agar yang Mulia Majelis hakim dapat memutuskan Keadilan bagi terdakwa,dan bagi Jaksa Penuntut umum dan Polisi,Faktakan lah kebenaran,jangan yang tidak benar dijadikan fakta," Ucap Rahmat mengakhiri yang disambut tepuk tangan para pengunjung sidang.


Sidang berikutnya akan digelar pada selasa(11/6/24) pagi pada pekan depan.##(Tim).