Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Hati Nurani Rahmat Tarigan Yang Tergerak Saat Polisi Tahan Godol Dan Bebaskan 20 Orang,Siap Jadi Saksi Di Pengadilan Dan Denpom.; "Ada Oknum TNI Di TKP Senpi,"

Jumat, 07 Juni 2024 | Juni 07, 2024 WIB Last Updated 2024-06-07T05:31:41Z
Keterangan Foto: Rahmat Tarigan(45) Warga Desa Sarilaba,Kecamatan Biru-Biru Deli serdang seusai memberikan keterangan dipersidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Deli Serdang] Rahmat Tarigan(45) Warga Desa Sarilaba,Kecamatan Biru-Biru Deli serdang menjadi salah satu saksi kunci utama dalam peristiwan penggrebekan Satbrimob Polda sumut disebuah lokasi yang disinyalir sebagai lokasi perjudian di Dusun pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur batu pada selasa(13/3/24) lalu.

Kepada majelis hakim,Rahmat menceritakan juga menirukan detik-detik saat Satuan Brimob Polda Sumut menemukan Oknum Anggota TNI-AD Kodam 1/BB yang belakangan diketahui bernama Kopral dua Mirwansyah.


"Jarak saya dengan Oknum Anggota TNI-AD  itu saat diamankan oleh Satbrimob Polda sumut hanya berjarak 1 Meter yang mulia,saya dengar langsung apa yang diucapkan brimob kepada oknum TNI nya,kalau ini punyamu biar kami bantu,kalau ini dari kesatuan kami kembalikan,"Begitu yang mulia,terang Rahmat menirukan ucapan Brimob.


Peristiwa itu diakui oleh rahmat membuat hati nuraninya tergerak saat Satreskrim Polrestabes Medan menjerat Edi Suranta Gurusinga dengan Pasal kepemilikan se jata api ilegal.


"Di Polrestabes Medan saya bertanya,kenapa yang pulang 20 orang? Bapak yang 1 itu [Edi suranta gurusinga-Red] kenapa tetap ditahan?,dari situ hati nurani saya ngak bisa berdiam,saya harus katakan kebenaran dan fakta yang sebenarnya yang mulia," Aku Rahmat kepada Majelis Hakim yang diketuai Simon CP Sitorus.


Pernyataan Rahmat Tarigan juga di dukung oleh kesaksian Prananta Ginting,salah seorang saksi yang turut berada dalam mobil Rahmat Tarigan.

"Tau ada oknum TNI itu karena dijongkokkan sama kami,barulah kemudian ditemukan senjata api," Beber Prananta Ginting kepada majelis hakim.

Ditambahkan oleh Rahmat adanya istilah yang digunakan oleh Satbrimob Podllda Sumut, "Ambon Demak Ndan,Ditemukan Senpi," Terang Rahmat Menirukan ucapan Oknum brimob.


Kesaksian itu sempat membuat geger pengunjung sidang dan meneriaki beberapa anggota Brimob Polda Sumut yang hadir dalam persidangan.


Di akhir kesaksiannya Rahmat Tarigan dengan rasa emosional mendesak Majelis  Hakim dan kedua Jaksa penuntut umum Jhon wesly dan  Yuspita Boru ginting juga anggota Brimob Polda Sumut.


"Kepada yang terhormat mulia dan yang terhormat Bapak dan Ibu Jaksa juga kepolisian adik-adik saya,saya memohon fakta kan lah kebenaran dan keadilan,jangan faktakan yang tidak benar,demi Indonesia raya tercinta ini,saya bersumpah demi Allah SWT,Demi Anak dan Istri saya dirumah,apa yang saya saksikan adalah kebenaran yang sebenar-benarnya," Tegas Rahmat.


Pernyataan tersebut sontak membuat seluruh pengunjung sidang memberikan tepuk tangan terhadap Rahmat.


Sidang berikutnya akan digelar pada selasa (11/6/24) mendatang dengan agenda mendengar kesaksian dari ahli.


Terpisah Kuasa Hukum Terdakwa Edi suranta Gurusinga menyebut kesaksian dari ke enam saksi yang dihadirkan diyakin dapat membuktikan kepada Majelis hakim bahwa Kliennya Edi Suranta Gurusinga menjadi korban dugaan kriminalisasi Polrestabes Medan.


"Kami berharap kesaksian dari ke enam saksi yang kami hadirkan ini dapat meyakinkan yang mulia majelis hakim agar melihat dengan terang benderang keadilan bagi klien kami," Sebut Thomas Tarigan SH,MH.


Kopral dua Mirwansyah yang kini tengah ditahan di Denpom 1/5 Kota Medan pun telah diagendakan untuk dapat di hadirkan di sidang Dugaan kepemilikan senjata api Ilegal Edi suranta Gurusinga.(Tim)