Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Fakta Baru? Senjata Api Dituduh Milik Godol,Tenyata Milik Oknum Pecatan Polisi,Digadaikan Ke Oknum TNI,Kini Ditahan Di Denpom 1/5 Kota Medan

Minggu, 14 April 2024 | April 14, 2024 WIB Last Updated 2024-04-15T06:27:40Z
Keterangan Foto: Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan.Jl. Letjen Suprapto No.4, Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan,Sumatera Utara.

Medan] Beredar informasi terkait barang bukti senjata api yang kini menjadi penyebab Satreskrim Polrestabes Medan,menahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu,Kabupaten Deli serdang


Dari informasi yang didapat awak media ini melalui seorang sumber menyebut Oknum TNI berpangkat Kopda bernama Mirwansyah yang berdinas di Denmadam Kodam I/BB disebut-sebut telah mengakui bahwa Senjata api jenis Pistol Daewo bernomor BA006497 DP51 Kaliber 9 MM adalah milik oknum pecatan anggota Polri berpangkat Iptu bernama Samson,yang dititipkan kepada Kopda Mirwansyah karena telah meminjam uang Kopda Mirwansyah sebesar Rp.4000.000.


Sebagai jaminan,oknum pecatan Polisi tersebut kemudian menggadaikan pistol Daewo kepada Kopda Mirwansyah.


Dari pengakuan itu,Pihak Detasemen Polisi Militer kemudian langsung melakukan penahanan terhadap Kopda Mirwansyah guna proses hukum lebih lanjut.


Fakta tersebut jelas mengejutkan dan menjadi kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh pihak Keluarga Edi suranta gurusinga,juga masyarakat di Kecamatan Pancur baru yang dalam beberapa pekan terakhir rutin melakukan aksi unjuk rasa dan turun ke jalan untuk mendesak keadilan bagi Edi Suranta Gurusinga.


Diberitakan sebelumnya,Edi suranta gurusinga ditangkap oleh Satuan brimob Polda Sumut bersama dengan 20 orang lainnya disebuah lokasi yang disinyalir menjadi lokasi perjudian di Jalan Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur batu Deli serdang pada selasa(13/3/24) dinihari.

Saat itu Edi Suranta gurusinga tengah melintas saat akan kembali kerumah.


Namun keesokan harinya,20 orang yang turut diamankan dilokasi bersama dengan Edi Suranta Gurusinga dipulangkan oleh Satuan Reserse Kriminal umum Polrestabes Medan,dan menyisakan Edi.


Polrestabes Medan menetapkan Edi Suranta gurusinga sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan langsung menggelar konfrensi Pers.


Tudingan itu kemudian dibantah oleh 9 orang saksi yang saat itu turut diamankan.salah seorang saksi,Rahmat Tarigan warga Desa Sarilaba,Kecamatan Biru-Biru menyebut adanya oknum TNI yang sempat diintrogasi oleh Satuan Brimob Polda Sumut pada saat penggrebekan.


"Waktu penggrebekan itu,ada oknum anggota TNI yang sempat di introgasi oleh Brimob terkait senjat api itu,kalau abang anggota dan kalau senjata api ini punyamu biar kami bantu kami kembalikan ke kesatuan,"Beber Rahmat menirukan ucapan Anggota Brimob Polda Sumut tersebut.


Buntut dari informasi tersebut,Tim Penasehat Hukum Edi suranta gurusinga kemudian melaporkan Oknum TNI yang belakangan diketahui bernama Mirwansyah,berdinas di DENMA KODAM I/BB dengan Pangkat Kopda itu ke Detasemen Polisi Milter (DENPOM 1/5) Kota Medan pada senin (8/4/24) siang


Setelah melakukan pemeriksaan,Pihak Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan kemudian langsung melakukan penahanan terhadap Kopda Mirwansyah.


Penahanan terkait kepemilikan senjata api tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.


Menantu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan itu tak menampik saat awak media ini mengonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap.

"Betul," Tegas Maruli singkat.

Awak Media ini juga telah berupaya mengonfirmasi Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Rico Siagian melalui pesan singkat Whatsaap pada minggu(14/4/24) malam,namun upaya konfirmasi tersebut belum mendapat balasan.(Tim)