Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Pulangkan 20 Orang Dari Lokasi Judi Tanpa Tersangka Pemilik Lokasi,Mesin Judi,Dan Senjata Tajam.Praktisi Hukum; "Untuk Apa Digrebek Dan Ditangkap Kalau 2 Hari Dipulangkan?"

Sabtu, 04 Mei 2024 | Mei 04, 2024 WIB Last Updated 2024-05-04T05:16:47Z
Keterangan Foto: Personil Brimob Polda Sumut saat menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penggrebekan di lokasi Judi.


Medan] Meski telah berjalan hampir 2 bulan lamanya,Satuan Reserse kriminal umum Polrestabes Medan belum juga menetapkan 1 orang pun sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan lokasi judi,senjata tajam,dan barang bukti mesin judi yang diamankan oleh Satuan Brimob Polda Sumut saat menggerebek markas judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dinihari.


Padahal Satuan Brimob Polda Sumut sempat mengamankan 21 orang dari lokasi perjudian tersebut,tak hanya itu beberapa alat bukti seperti 1 buah mesin judi tembak ikan,1 buah alat dadu putar,2 buah senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya turut diamankan polisi.


Namun Satuan Reserse kriminal umum Polrestabes Medan pun kemudian melepas 20 orang dari total 21 orang yang diamankan.


Sebuah pertanyaan kemudian muncul,mengapa belum ada satu orang pun tersangka yang ditangkap maupun ditahan terkait kepemilikan mesin judi maupun penyedia tempat perjudian tersebut?


Padahal,Pasal 303 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) jelas mengatur ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik perjudian maupun orang yang memberikan kesempatan untuk permainan judi.

Berikut isi Pasal 303 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Namun hingga saat ini Polrestabes Medan,Polda Sumatera utara tak kunjung memproses hukum dan menetapkan 1 orang pun sebagai tersangka pemilik mesin judi dan penyedia tempat perjudian di Jalan Pulo sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur batu yang digrebek oleh Satbrimob Polda Sumut pada selasa(12/3/24) lalu.


Sejumlah praktisi Hukum pun turut me mengomentari ketidakprofesionalan Satreskrim Polrestabes Medan yang tak kunjung menetapkan 1 orang pun sebagai tersangka kepemilikan lokasi perjudian dan barang bukti mesin judi,senjata tajam dan barang bukti lainnya.


"Ini kan muncul pertanyaan,untuk apa ditangkap dan di grebek kalau 1 pun tak ada yang tersangka dan ditahan,untuk apa ditangkap kalau akhirnya dalam 2 hari dipulangkan?," Ketus Riky SH salah seorang Advokat asal Kabupaten Deli serdang.


Riky pun mendesak Div Propam Mabes Polri untuk segera turun memeriksa Kasat reskrim Polrestabes Medan dan oknum Penyidik di satuan reserse kriminal umum Polrestabes Medan tersebut.


"Ini harusnya jadi tanda tanya bedar Divisi Propam,kalau bisa dari Mabes Polri yang turun," Terang Riky.


Menyoal hal itu,Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Sahala Marbun dan Kasat Reskrik Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba yang ditanya terkait mengapa pemilik mesin judi dan penyedia tempat perjudian yang dimaksud tak kunjung ditangkap memilih enggan menjawab pesan konfirmasi wartawan.##(Sam)